Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Berlanjut, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan KPK
kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dulunya sempat menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masih berlanjut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dulunya sempat menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masih berlanjut.
Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penyelidikan ini, KPK tengah mencari unsur kerugian keuangan negara yang dilakukan Juliari Batubara sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Kegiatan penyelidikan masih berjalan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Diketahui, Pasal 2 ayat 1 berbunyi: "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun".
Sementara pada pasal 2 ayat 2 disebutkan: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan".
Sementara Pasal 3: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah pernah membenarkan pihaknya tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket bansos penanganan pandemi Covid-19 di Kemensos.
Baca juga: KPK Setor Pelunasan Uang Pengganti Eks Mensos Juliari Senilai Rp14,5 Miliar ke Kas Negara
Menurut Alex, sapaan Alexander, pengembangan dilakukan berdasarkan alat bukti dalam persidangan perkara yang membuat Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara.
"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan. Ada penyeledikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan," ucal Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Alex menyebut, pihaknya banyak menerima informasi dari masyarakat soal nilai paket yang tak sesuai dengan ketentuan.
Ia mengatakan, tim penyelidik tengah koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita juga menggandeng BPKP untuk mengaudit investagasi untuk penyaluran bansos tersebut," kata dia.
Dikatakannya, pihaknya sudah mengantongi nama-nama oknum yang diduga turut bermain dalam rasuah bansos Covid-19.