Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Berlanjut, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan KPK

kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dulunya sempat menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara masih berlanjut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Berlanjut, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Berlanjut, Sudah Masuk Tahap Penyelidikan KPK 

Hanya saja, pihaknya masih mendalami dan menemukan bukti lanjutan untuk menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.

"Nanti misalnya bukti-bukti sudah cukip kuat, nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan di tetapkan menjadi tersangka. Ada kegiatan penyelidikan untuk menindaklanjuti penyaluran bansos tersebut tapi belum ke tahap penyidikan," kata Alex.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada mantan Mensos Juliari Batubara dalam kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan 11 tahun jaksa KPK.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan ababila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Hakim menyatakan Juliari bersalah melakukan tindak pidana suap pengadaan bansos Covid-19 secara bersama-sama. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang penggati sebanyak Rp14.597.450.000.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," kata hakim.

Berita Rekomendasi

Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara untuk dipilih sebagai pejabat publik.

"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas