Kasus Korupsi Proyek Fiktif, KPK Periksa Sejumlah Pegawai BUMN Amarta Karya
KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai perusahaan pelat Merah PT Amarta Karya (Persero) Tbk pada hari ini, Senin (1/8/2022).
Adapun yang diperiksa antara lain, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana, Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya; Muhamad Bangkit Hutama, supervisor pada Divisi Keuangan PT Amarta Karya; Raditya Kholid Aroyo, karyawan swasta; dan Dodi Dudung Suhendar, pegawai Divisi EPC pata PT Amarta Karya.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Jejak Bos Duta Palma Group yang Bawa Kabur Rp 54 Triliun ke Singapura, Diburu KPK dan Kejagung
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari para saksi tersebut.
Terakhir, KPK telah menelusuri aliran uang yang diterima para pihak yang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada Amarta Karya lewat Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah), Yenie Rahardja, Selasa (19/7/2022).
Selain menelusuri aliran uang, tim penyidik juga menyita dokumen keuangan dari Yenie Rahardja.
"Yenie Rahardja (Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pendalaman dugaan adanya aliran sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini. Selain itu, dilakukan penyitaan beberapa dokumen keuangan," kata Ali Fikri, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Diperiksa KPK, Nowela Ungkap Pernah Diundang Nyanyi Bupati Mamberamo Tengah di Acara Partai Demokrat
KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.
Perkara rasuah di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.
Ali mengungkapkan secara singkat, modus yang dipakai yakni terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif.
"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.
Namun, dikatakan Ali, pihaknya belum bisa membeberkan para pihak yang dijerat sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka termasuk konstruksi dari kasus ini akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.
Perlu diketahui PT Amarta Karya atau biasa disingkat AMKA merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi.
Pada tahun lalu, Amarta Karya terlibat dalam pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat.
Selain itu, AMKA juga mengerjakan proyek pembangunan gedung kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.