Legislator PDIP: Pemerintah Pusat Perlu Memberikan Kekhususan Mengangkat Penjabat Gubernur di Papua
Komarudin menyarankan mendagri mempertimbangkan kekhususan di Papua saat mengusulkan calon penjabat Gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Komarudin Watubun, menyarankan Menteri Dalam Negeri mempertimbangkan kekhususan di Papua saat mengusulkan calon penjabat Gubernur di Papua kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini menurutnya dipertimbangkan lantaran jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Orang Asli Papua (OAP) yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya sangat terbatas.
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Otonomi Khusus Papua itu juga ikut memberikan pandanganya setelah mendengar pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo yang mengaku saat ini hanya satu PNS OAP yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya.
"Undang-undangNomor 14 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), Undang-undang Nomor 15 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan penjabat gubernur diangkat dari PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, mestilah tetap dimaknai dalam kerangka kekhususan," katanya, Senin (1/8/2022).
Baca juga: Jefry Wenda Jubir Petisi Rakyat Papua Ditangkap Saat Melakukan Aktivitas Ini di Pasar Mama Mama
"Sebab bukankah kebijakan pembentukkan tiga provinsi baru di Papua diambil pemerintah karena status kekhususan Papua. Komitmen pemerintah memperlakukan Papua secara khusus dengan membentuk tiga provinsi baru, selayaknya dipertahankan dengan komitmen menunjuk PNS OAP menjadi penjabat gubernur di Papua," imbuhnya.
Legislator PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Provinsi Papua itu mengingatkan, pembentukkan tiga provinsi baru di Papua adalah kebijakan khusus yang berlandaskan pada undang-undang yang bersifat khusus, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 pasal 76 ayat (2) menyebutkan:
pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuansosial- budaya, kesiapansumberdayamanusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.
"Good will dan political will pemerintah ini sudah sepantasnya dipertahankan ketika menunjuk penjabat gubernur. Jadi konsisten dengan kekhususan Papua,” ucapnya
Sangat terbatasnya jumlah PNS OAP yang saat ini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, semestinya tidak menjadi penghalang bagi pemerintah menunjukkan komitmen memperlakukan Papua secara khusus.
Baca juga: Wapres Pimpin Rapat Tentang Papua dan Papua Barat, Bahas UU DOB Hingga Dana Otsus
“Justru, fakta tersebut seharusnya menjadi prakondisi bahwa pemerintah komit memperlakukan Papua secara khusus karena kekhususan Papua. Untuk itu, selain PNS OAP yang kini menduduki jabatan pimpinan tinggi madya," ujarnya
Diharapkannya, Mendagri mengusulkan kepada Bapak Presiden para Pegawai NegeriSipil (PNS) Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki kapasitas dan integritas untuk diangkat sebagai Penjabat Gubernur meski belum mencapai jabatan pimpinan tinggi madya karena instansi pemerintah yang dipimpinnya tidak memberlakukan eselonisasi.
Mereka dapat diangkat terlebih dahulu sebagai pimpinan tinggi madya pada kementerian atau lembaga untuk kemudian ditug askan sebagai Penjabat Gubernur.
Beberapa di antara mereka, kata Komarudin, adalah para rektor perguruan tinggi negeri di Wilayah Papua, yaitu Rektor Universitas Cenderawasih Apolo Safanpo, Rektor Universitas Papua Meky Sagrim, dan Rektor Universitas Musamus Beatus Tambaip.
Komarudin mengingatkan sosok-sosok PNS OAP yang kelak ditunjuk dan dipercaya menjadi penjabat gubernur, maupun sosok-sosok yang kelak terpilih sebagai gubernur, hendaknya menyelami betul fungsi dan perannya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Jangan malah menjadi pemicu tumbuh kembangnya ketidak percayaan rakyat Papua kepada pemerintah pusat,” tandasnya.