Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Perlindungan Berpotensi Gugur, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Pasrah Putusan LPSK

permohonan perlindungan terancam gugur jika Putri kembali mangkir saat pemeriksaan dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kerja sejak ajukan permohonan

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permohonan Perlindungan Berpotensi Gugur, Kuasa Hukum Istri Irjen Ferdy Sambo Pasrah Putusan LPSK
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yakni Arman Hanis enggan merespons terkait dengan potensi laporan permohonan kliennya yang bakal gugur di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Laporan permohonan perlindungan itu terancam gugur jika memang Putri kembali mangkir dalam pemeriksaan dengan tenggat waktu maksimal 30 hari kerja sejak mengajukan permohonan.

Menyikapi hal tersebut, Arman menyatakan, pihaknya akan tetap mengikuti segala proses yang sedang berjalan di LPSK tanpa menghiraukan potensi gugurnya laporan.

"Terkait hal-hal untuk proses selanjutnya, LPSK akan terus melakukan proses sesuai prosedur yang berlaku di LSPK," ucap Arman saat ditemui awak media usai pemeriksaan di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022).

Terlebih kata Arman, seluruh keputusan diterima atau gugurnya sebuah permohonan perlindungan itu merupakan kewenangan dari LPSK.

Oleh karenanya, dia enggan memberikan komentar karena memang proses saat ini masih berjalan di LPSK.

"Prosedur tetap berjalan dilakukan oleh LPSK bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya," ucap dia.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan masih menunggu kesediaan pemohon dalam hal ini Bharada E dan juga istri Irjen pol Ferdy Sambo untuk datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Mangkir dari Panggilan LPSK, Kuasa Hukum: Beliau Masih Terguncang dan Trauma Berat

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan itu.

Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja. 

Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin.

"Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7/2022).

Bahkan sejauh ini kata Hasto, pihaknya sudah proaktif berkirim surat ke Mako Brimob untuk menghadirkan Bharada E guna kepentingan pemeriksaan.

Sebab kata dia, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Bharada E dinilai penting untuk keperluan assessment perlindungan hingga nantinya proses hukum berlanjut ke persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas