Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siang Ini, Partai Nasdem Daftar ke KPU Tanpa Surya Paloh, dari Perindo akan Hadir Hary Tanoe

KPU akan memulai pelaksanaan pendaftaran partai politik pada Senin (1/8)/2022) di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Nomor 29, Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siang Ini, Partai Nasdem Daftar ke KPU Tanpa Surya Paloh, dari Perindo akan Hadir Hary Tanoe
Foto Kolase Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (kiri) dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoe. 

Ferry menyampaikan pada saat pendaftaran di kantor KPU RI, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq dan dirinya selaku Waketum Perindo, serta beberapa tim, termasuk Liaison Officer (LO).

“Yang akan hadir langsung Ketum, Sekjen, saya sendiri dan juga ada beberapa teman-teman dari DPP yang akan mendampingi termasuk dari admin dan juga semacam LO yang dilakukan untuk KPU,” ungkap Ferry.

Lebih lanjut, Ferry menyampaikan hal - hal penting yang berkaitan dengan pendaftaran peserta pemilu sudah disiapkan Perindo jauh - jauh hari mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

“Bahkan beberapa Minggu sebelum resmi (pembukaan pendaftaran) kita sudah ready 100 persen (data di Sipol),” terang dia. 

Syarat Pedaftaran Parpol ke KPU

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

Berita Rekomendasi

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas