Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangan Perlakuan terhadap Bendera Indonesia
Aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangan perlakuan terhadap Bendera Indonesia. Masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Masih di UU Nomor 24 Tahun Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 13 disebutkan tata cara penggunaan Bendera Negara, sebagai berikut:
1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran
Bendera Negara.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
Baca juga: Sejarah Bendera Merah Putih, Bendera Pusaka Negara Indonesia
Larangan Perlakuan terhadap Bendera Merah Putih
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat
menurunkan kehormatan Bendera Negara Negara.
*) Aturan selengkapnya dapat dilihat di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait HUT RI 2022