Diduga Terima Aliran Dana dari ACT Rp10 Miliar, Bareskrim Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212
Bareskrim Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 bernama Muhammad Syafei (MS) karena diduga menerima aliran donasi dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 bernama Muhammad Syafei (MS) karena diduga menerima aliran dugaan penyelewengan donasi kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Diketahui, dana yang diterima Koperasi Syariah 212 berkaitan dana bantuan Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Total, dana yang mereka terima Rp10 miliar.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran Dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya diantaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin 1 Agustus 2022," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita penyidik.
"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138 miliar. Namun, uang Rp34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Baca juga: Siapa Pengelola Koperasi Syariah 212? Koperasi yang Disebut Terima Rp 10 Miliar dari ACT
"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Ia menuturman bahwa uang Rp34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 Miliar.
Selanjutnya, kata Helfi, uang itu disalrukan untuk koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Vun Rp3 miliar dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.
"Total semua Rp 34,573,069,200. Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," pungkasnya.
Siapa pengelola Koperasi Syariah 212?
Koperasi yang disebut menerima aliran dana Rp 10 miliar dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polisi menyebut dana donasi ACT yang diselewengkan di antaranya mengalir ke Koperasi Syariah 212.
Hal itu diungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirttipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022). '
Pada konferensi pers itu, polisi mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan donasi ACT.
Dikatakan Kombes Helfi Assegar, dana ACT mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya Koperasi Syariah 212.
"Diantaranya adalah adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar."
"Untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200," kata Helfi, Senin (25/7/2022), dikutip dari YouTube KompasTv.
Baca juga: Berkaca dari Kasus ACT, Wapres Maruf Minta Laporan Keuangan Lembaga Amal Lebih Terbuka
Siapa pengelola Koperasi Syariah 212?
Dikutip dari laman resminya, Rabu (27/7/2022), manajemen Koperasi Syariah terdiri dari Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas Operasional, dan Dewan Pengurus.
Di Dewan Pengawas Syariah hanya ada satu orang yakni DR KH Muhyidin Junaedi.
Sedangkan di jajaran Dewan Pengawas Operasional ada Yusuf Muhammad Martak sebagai Ketua.
Yusuf Muhammad Martak selama ini dikenal sebagai Ketua Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPF).
Selain Yusuf Muhammad Martak, Dewan Pengawas Operasional lainnya yakni Dr Taufan Maulamin sebagai Wakil Ketua, Agung Supriyanto, MM sebagai Sekretaris, dan empat anggota yakni Abdul Majid Umar, Muhammad Rofiq, A Yuliandi Bachtiar, dan Imron Halimy.
Adapun di Dewan pengurus, terdapat 11 orang dengan susunan pengurus sebagai berikut:
- Ketua Umum: M Syafii Antonis;
- Ketua I Bidang Bisnis: Firmanullah Firdaus;
- Ketua II Bidang Bisnis: Ridwan Yaqub;
- Ketua III Bidang Bisnis: Joko Purnomo;
- Ketua IV Bidang Anggota: Lukman Hakim;
- Ketua V Bidang Anggota: Fauzan;
- Sekretaris Umum: Rikzantara;
- Sekretaris I: Wahyudin;
- Sekretaris II: Dian Iskandar;
- Bendahara Umum: Lukman M Baga;
- Bendahara I: Didik Sutrisno.
Profil singkat Koperasi Syariah 212
Koperasi Syariah 212 merupakan Koperasi Primer Nasional yang didirikan oleh tokoh-tokoh umat Islam.
Koperasi Syariah 212 ini berdiri pada tanggal 6 Januari 2017.
Masih berdasarkan informasi di situs resminya, Koperasi Syariah 212 resmi didirikan di Ruang Al-Hambra, Andalusia Islamic Center, Sentul City, Bogor.
Koperasi ini dikatakan sebagai koperasi yang didirikan sebagai implementasi semangat Aksi 212 yang penuh persaudaraan dan kebersamaan.
Baca juga: Aset-aset Kasus ACT Mulai Disita, 44 Mobil dan 12 Motor Kini Jadi Barang Bukti
Koperasi Syariah 212 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah.
Yakni melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan usaha Kecil Menengah No. 003136/BH/M.UMKM.2/I/2017 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada tanggal 19 Januari 2017.
Untuk produknya, Koperasi Syariah membawahi beberapa produk.
Mulai dari Air Mineral 212, 212 Mart, E-coop (Aplikasi Koperasi dan pembayaran) hingga wakaf pengembangan ekonomi umat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.