Eks Danjen Kopassus Soenarko Sebut 'Jin Buang Anak' Istilah Umum, Tidak Tepat Dibawa ke Meja Hijau
Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menyebutkan proses pengadilan pengadilan Edy Mulyadi sebagai pengadilan sesat.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.
Siapa Edy Mulyadi?
Edy Mulyadi viral setelah menyebut Kalimantan tempat jin membuang anak.
Ia ternyata juga sempat menyinggung masalah es doger milik Gibran yang dapat suntikan dana miliaran rupiah.
Nama Edy Mulyadi menjadi sorotan publik setelah diduga menghina Kalimantan.
Hinaan tersebut dilontarkan oleh Edy Mulyadi yang terekam dalam sebuah video dan beredar luas di media sosial.
Lalu siap sebenarnya Edy Mulyadi?
Mengutip dari Tribun Kaltim, Edy Mulyadi santer dikabakan sempat mencalonkan diri menjadi calon legislatif.
Namun ia dikabarkan gagal.
Edy Mulyadi terpantau aktif di kanal YouTube.
Melalui chanel YouTube Bang Edy Channel, Edy Mulyadi kerap mengunggah video soal isu-isu yang ramai diperbincangkan.
Lewat YouTube-nya tersebut, Edy Mulyadi menjadi sosok yang kontra terhadap pemerintah.