Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Danjen Kopassus Soenarko Sebut 'Jin Buang Anak' Istilah Umum, Tidak Tepat Dibawa ke Meja Hijau

Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menyebutkan proses pengadilan pengadilan Edy Mulyadi sebagai pengadilan sesat.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Danjen Kopassus Soenarko Sebut 'Jin Buang Anak' Istilah Umum, Tidak Tepat Dibawa ke Meja Hijau
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mayjen (Purn) Soenarko temui terdakwa kasus 'jin buang anak' Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2022). Eks Danjen Kopassus itu menyebutkan proses pengadilan pengadilan Edy Mulyadi sebagai pengadilan sesat. 

Edy juga dilaporkan oleh Pemuda Lintas Agama Provinsi Kalimantan Timur.

Edy dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian dan rasisme terhadap masyarakat Kalimantan.

Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.

Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

Baca juga: Kasus Edy Mulyadi, Rizal Ramli Minta Dewan Pers Ingatkan Hakim dan Jaksa Soal Lex Specialis UU Pers

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas