Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Minta Pemerintah Jemput Bola Agar Paypal Cs Segera Daftar PSE

Komisi I DPR RI mendorong Pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komisi I DPR Minta Pemerintah Jemput Bola Agar Paypal Cs Segera Daftar PSE
ist
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyoroti pemblokiran yang dilakukan  Kominfo kepada sejumlah PSE  Lingkup Privat seperti Paypal dan Steam. 

Meutya menegaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.

“Dalam memberikan layanan kepada konsumen, PSE harus tertib pada aturan yang berlaku,” ungkap Legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.

Meutya menambahkan, berbagai negara juga menerapkan aturan serupa untuk melindungi warga negaranya.

Ia memberi contoh, setidaknya ada 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform, yakni Amerika, Inggris, Uni Eropa, Cina, Australia, India dan Korea Selatan.

“Pengguna internet juga harus menyadari bahwa Pemerintah berupaya keras untuk melindungi pengguna internet lewat aturan PSE. Aturan tersebut yang akan menjadi dasar hukum jika terjadi permasalahan,” tutur Meutya.

Lewat penerapan aturan PSE ini, diharapkan tidak lagi terjadi berbagai kasus kejahatan digital seperti pengumpulan dan kebocoran data personal maupun terkait transaksi keuangan.

Meutya menilai, PSE menjadi langkah strategis Pemerintah dalam melakukan mitigasi masalah di bidang digital.

Berita Rekomendasi

“Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan Pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE,” sebutnya.

Baca juga: Menkominfo Desak PayPal dan Steam Penuhi Syarat Pendaftaran PSE Usai Dinormalisasi Secara Terbatas

“Jangan sampai, pengguna internet justru dirugikan dengan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia,” tutup Meutya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas