Komisi I DPR Minta Pemerintah Jemput Bola Agar Paypal Cs Segera Daftar PSE
Komisi I DPR RI mendorong Pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Meutya menegaskan, aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.
“Dalam memberikan layanan kepada konsumen, PSE harus tertib pada aturan yang berlaku,” ungkap Legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.
Meutya menambahkan, berbagai negara juga menerapkan aturan serupa untuk melindungi warga negaranya.
Ia memberi contoh, setidaknya ada 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform, yakni Amerika, Inggris, Uni Eropa, Cina, Australia, India dan Korea Selatan.
“Pengguna internet juga harus menyadari bahwa Pemerintah berupaya keras untuk melindungi pengguna internet lewat aturan PSE. Aturan tersebut yang akan menjadi dasar hukum jika terjadi permasalahan,” tutur Meutya.
Lewat penerapan aturan PSE ini, diharapkan tidak lagi terjadi berbagai kasus kejahatan digital seperti pengumpulan dan kebocoran data personal maupun terkait transaksi keuangan.
Meutya menilai, PSE menjadi langkah strategis Pemerintah dalam melakukan mitigasi masalah di bidang digital.
“Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan Pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE,” sebutnya.
Baca juga: Menkominfo Desak PayPal dan Steam Penuhi Syarat Pendaftaran PSE Usai Dinormalisasi Secara Terbatas
“Jangan sampai, pengguna internet justru dirugikan dengan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia,” tutup Meutya.