LPSK Buka Wacana Gandeng TNI di Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Sosok yang Mau Dilindungi?
LPSK menjelaskan kemungkinan pihaknya menggandeng TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara kematian Brigadir J
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kemungkinan pihaknya menggandeng TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dalam tayangan di 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (2/8/2022), Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya belum pernah melibatkan TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam sebuah perkara.
“Karena MoU itu kan belum ada, jadi biasanya untuk yang demikian kami langsung menghubungi dengan Panglima TNI kalau memang diperlukan,” kata Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari Kompas TV.
Namun, bukan tidak mungkin pelibatan unsur TNI dalam perkara tewasnya Brigadir J ini dilakukan.
“Tetapi barangkali ini (melibatkan TNI) perlu dicoba ya,” ucap Hasto.
“Karena begini, perlindungan itu kan memang mandatnya LPSK, tetapi mandat itu sifatnya volunteer artinya orang yang menjadi pelindung itu harus sukarela," tambahnya.
Hasto menjelaskan mekanisme jika dorongan agar unsur TNI dilibatkan melindungi saksi dan korban di kasus kematian Birgadir J.
Menurutnya, permintaan itu harus disampaikan oleh LPSK langsung kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Kalau misalnya Bung Martin dan teman-teman yang menjadi pengacara Brigadir J itu menilai belum bisa percaya kepada LPSK, kemudian mengundang TNI ini yang saya pikir tidak bisa, karena tidak ada pintu masuknya kalau TNI masuk demikian saja kemudian memberikan perlindungan,” jelas dia.
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, LPSK Pastikan Assessment Psikologis untuk Bharada E Telah Rampung Hari Ini
“Karena secara hukum tidak dimungkinkan itu. Satu-satunya kemungkinan ya kalau misalnya LPSK yang kemudian melakukan dan mungkin bekerja sama dengan TNI," katanya.
Alasan keluarga keluarga Brigadir J tak ajukan perlindungan ke LPSK
Martin Lukkas, Tim Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, buka suara mengenai keputusan keluarga yang enggan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, menurut Martin, baik keluarga, para saksi,dan juga kuasa hukumnya, belum yakin memilih LPSK menjadi tempat perlindungannya.
Martin menyebutkan beberapa alasan mengapa keluarga Brigadir J meminta perlindungan LPSK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.