Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Buka Wacana Gandeng TNI di Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Sosok yang Mau Dilindungi?

LPSK menjelaskan kemungkinan pihaknya menggandeng TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara kematian Brigadir J

Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Buka Wacana Gandeng TNI di Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Sosok yang Mau Dilindungi?
Kolase Tribunnews.com
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Ketua LPSK Hasto Atmojo. LPSK menjelaskan kemungkinan pihaknya menggandeng TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara kematian Brigadir J. 

Yakni salah satunya karena LPSK dirasa belum dapat dipercaya untuk melindungi saksi dari pihak Brigadir J secara baik dan benar.

Hal itu disampaikan Martin secara virtual melalui Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

"Jika kita ingin menjalin hubungan, jika saya analogikan dalam mencari pasangan, suami atau pacar, rasa saling percaya itu menjadi faktor kunci."

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri soal Laporan Pembunuhan Berencana

"Lalu rasa saling percaya ini timbul dari apa yang dilihat, apa yang dirasakan dan apa yang alami atau pengalaman."

"Jika analogi itu diterapkan untuk melindungi saksi-saksi kami, kami belum bisa melihat LPSK menjadi suami atau pacar yang pantas bagi saksi-saksi kami, sehingga bisa melindungi saksi-saksi kami sebaik mungkin," jelas Martin.

Selain itu, dijelaskan oleh Martin, LPSK mendapatkan pengajuan terkait dengan perlindungan Bharada Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.

"Adapun alasannya pertama karena pelaku penghilangan nyawa ini, Bharada Eliezer, juga mengajukan perlindungan kepada LPSK sebagai saksi."

Berita Rekomendasi

"Lalu kita lihat pelapor Brigadir Yosua ini juga mengajukan perlindungan saksi."

"Lantas bagaimana kami mempercayakan saksi-saksi kami dilindungi oleh institusi yang sama dengan melindungi orang-orang yang kontra terhadap mereka," jelas Martin.

Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai makam anaknya dibongkar untuk proses ekshumasi di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Kesedihan di wajah Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai makam anaknya dibongkar untuk proses ekshumasi di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Makam Brigadir J dibongkar kembali untuk kepentingan autopsi ulang atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG (TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG)

Baca juga: Kasus Penembakan Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo

Apalagi, kata Martin, LPSK dibawah kendali kepolisian, meskipun dia adalah lembaga independen.

"Lalu instrumen pelindung LPSK itu adalah organ dari Bawah Kendali Operasi (BKO) kepolisian," kata Martin.

Tentu menjadi pertimbangan pihak keluarga Brigadir J untuk meminta perlindungan kepada LPSK.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Brigadir J dan keluarga sangat menghargai LPSK telah membuka diri untuk menerima pengajuan dari keluarga Brigadir J.

"Pada saat kami mendampingi saksi pada saat BAP, polisi itu terlihat sangat hati-hati, bahkan mereka juga berbisik."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas