LPSK Buka Wacana Gandeng TNI di Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Sosok yang Mau Dilindungi?
LPSK menjelaskan kemungkinan pihaknya menggandeng TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara kematian Brigadir J
Editor: Wahyu Aji
"Kita sekarang juga tidak percaya sembarangan, karena satu dan lain hal."
"Oleh karena itu demi melindungi saksi-saksi kami, dan juga kami belum melihat tenaga yang digunakan dapat seprofesional mungkin."
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Motif Ancaman Pembunuhan yang Disebut Datang dari Skuad Lama
"Oleh karena itu kami belum melihat LPSK ini dapat melindungi saksi kami secara baik dan benar."
"Sebenarnya kami juga melihat, LPSK ini kan menunggu, kalau mau diajukan ya silakan, tapi kalau tidak ya itu hak ya."
"Kami sama-sama menghargai, kami hanya menyampaikan apa yang menjadi penilaian, penglihatan dan perasan kami terhadap LPSK," jelas Martin.
LPSK Jawab soal Institusinya
Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (31/7/2022), menanggapi soal pernyataan kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J tentang independensi LPSK.
Hasto mengungkapkan bahwa LPSK adalah lembaga yang independen dan tak akan mudah terintervensi dari pihak manapun.
Pernyataan itu disampaikan Hasto untuk meluruskan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J.
Lebih lanjut, pihaknya telah berupaya menghubungi keluarga Brigadir J, namun hingga kini belum mendapatkan balasan.
Baca juga: Kantung Kemih dan Pankreas Brigadir J Diduga Hilang, Kamaruddin Simanjuntak: Masih Misteri
"Kita sudah berusaha menghubungi keluarga Brigadir J ini melalui pengacaranya, baik melalui telepon maupun melalui surat."
"Karena rupanya kita sulit untuk berkomunikasi dengan keluarganya melalui pengacara keluarganya."
"Sementara pengacaranya ini kan punya presepsi yang keliru tentang LPSK."
"Dikatakannya LPSK di bawah polisi, masak mau melindungi, ini keliru," jelas Hasto dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (1/8/2022).
Hasto menegaskan LPSK tidak akan terintervensi dari pihak manapun dalam mengungkap suatu kasus yang berkaitan dengan hukum.
"Karena LPSK itu adalah lembaga negara yang mandiri kita tidak berada di bawah lembaga atau kementerian lain di Indonesia."
"Dan kita tidak bisa diintervensi dari pihak manapun," tegas Hasto.