LPSK Buka Wacana Gandeng TNI di Kasus Kematian Brigadir J, Siapa Sosok yang Mau Dilindungi?
LPSK menjelaskan kemungkinan pihaknya menggandeng TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara kematian Brigadir J
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kemungkinan pihaknya menggandeng TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam perkara kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Dalam tayangan di 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (2/8/2022), Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya belum pernah melibatkan TNI untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam sebuah perkara.
“Karena MoU itu kan belum ada, jadi biasanya untuk yang demikian kami langsung menghubungi dengan Panglima TNI kalau memang diperlukan,” kata Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari Kompas TV.
Namun, bukan tidak mungkin pelibatan unsur TNI dalam perkara tewasnya Brigadir J ini dilakukan.
“Tetapi barangkali ini (melibatkan TNI) perlu dicoba ya,” ucap Hasto.
“Karena begini, perlindungan itu kan memang mandatnya LPSK, tetapi mandat itu sifatnya volunteer artinya orang yang menjadi pelindung itu harus sukarela," tambahnya.
Hasto menjelaskan mekanisme jika dorongan agar unsur TNI dilibatkan melindungi saksi dan korban di kasus kematian Birgadir J.
Menurutnya, permintaan itu harus disampaikan oleh LPSK langsung kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Kalau misalnya Bung Martin dan teman-teman yang menjadi pengacara Brigadir J itu menilai belum bisa percaya kepada LPSK, kemudian mengundang TNI ini yang saya pikir tidak bisa, karena tidak ada pintu masuknya kalau TNI masuk demikian saja kemudian memberikan perlindungan,” jelas dia.
Baca juga: Terkait Kasus Brigadir J, LPSK Pastikan Assessment Psikologis untuk Bharada E Telah Rampung Hari Ini
“Karena secara hukum tidak dimungkinkan itu. Satu-satunya kemungkinan ya kalau misalnya LPSK yang kemudian melakukan dan mungkin bekerja sama dengan TNI," katanya.
Alasan keluarga keluarga Brigadir J tak ajukan perlindungan ke LPSK
Martin Lukkas, Tim Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, buka suara mengenai keputusan keluarga yang enggan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, menurut Martin, baik keluarga, para saksi,dan juga kuasa hukumnya, belum yakin memilih LPSK menjadi tempat perlindungannya.
Martin menyebutkan beberapa alasan mengapa keluarga Brigadir J meminta perlindungan LPSK.
Yakni salah satunya karena LPSK dirasa belum dapat dipercaya untuk melindungi saksi dari pihak Brigadir J secara baik dan benar.
Hal itu disampaikan Martin secara virtual melalui Kompas TV, Selasa (2/8/2022).
"Jika kita ingin menjalin hubungan, jika saya analogikan dalam mencari pasangan, suami atau pacar, rasa saling percaya itu menjadi faktor kunci."
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Akan Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri soal Laporan Pembunuhan Berencana
"Lalu rasa saling percaya ini timbul dari apa yang dilihat, apa yang dirasakan dan apa yang alami atau pengalaman."
"Jika analogi itu diterapkan untuk melindungi saksi-saksi kami, kami belum bisa melihat LPSK menjadi suami atau pacar yang pantas bagi saksi-saksi kami, sehingga bisa melindungi saksi-saksi kami sebaik mungkin," jelas Martin.
Selain itu, dijelaskan oleh Martin, LPSK mendapatkan pengajuan terkait dengan perlindungan Bharada Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi.
"Adapun alasannya pertama karena pelaku penghilangan nyawa ini, Bharada Eliezer, juga mengajukan perlindungan kepada LPSK sebagai saksi."
"Lalu kita lihat pelapor Brigadir Yosua ini juga mengajukan perlindungan saksi."
"Lantas bagaimana kami mempercayakan saksi-saksi kami dilindungi oleh institusi yang sama dengan melindungi orang-orang yang kontra terhadap mereka," jelas Martin.
Baca juga: Kasus Penembakan Tewaskan Brigadir J, Komnas HAM Pastikan Bakal Panggil Istri Ferdy Sambo
Apalagi, kata Martin, LPSK dibawah kendali kepolisian, meskipun dia adalah lembaga independen.
"Lalu instrumen pelindung LPSK itu adalah organ dari Bawah Kendali Operasi (BKO) kepolisian," kata Martin.
Tentu menjadi pertimbangan pihak keluarga Brigadir J untuk meminta perlindungan kepada LPSK.
Kendati demikian, tim kuasa hukum Brigadir J dan keluarga sangat menghargai LPSK telah membuka diri untuk menerima pengajuan dari keluarga Brigadir J.
"Pada saat kami mendampingi saksi pada saat BAP, polisi itu terlihat sangat hati-hati, bahkan mereka juga berbisik."
"Kita sekarang juga tidak percaya sembarangan, karena satu dan lain hal."
"Oleh karena itu demi melindungi saksi-saksi kami, dan juga kami belum melihat tenaga yang digunakan dapat seprofesional mungkin."
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Motif Ancaman Pembunuhan yang Disebut Datang dari Skuad Lama
"Oleh karena itu kami belum melihat LPSK ini dapat melindungi saksi kami secara baik dan benar."
"Sebenarnya kami juga melihat, LPSK ini kan menunggu, kalau mau diajukan ya silakan, tapi kalau tidak ya itu hak ya."
"Kami sama-sama menghargai, kami hanya menyampaikan apa yang menjadi penilaian, penglihatan dan perasan kami terhadap LPSK," jelas Martin.
LPSK Jawab soal Institusinya
Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, Minggu (31/7/2022), menanggapi soal pernyataan kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J tentang independensi LPSK.
Hasto mengungkapkan bahwa LPSK adalah lembaga yang independen dan tak akan mudah terintervensi dari pihak manapun.
Pernyataan itu disampaikan Hasto untuk meluruskan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J.
Lebih lanjut, pihaknya telah berupaya menghubungi keluarga Brigadir J, namun hingga kini belum mendapatkan balasan.
Baca juga: Kantung Kemih dan Pankreas Brigadir J Diduga Hilang, Kamaruddin Simanjuntak: Masih Misteri
"Kita sudah berusaha menghubungi keluarga Brigadir J ini melalui pengacaranya, baik melalui telepon maupun melalui surat."
"Karena rupanya kita sulit untuk berkomunikasi dengan keluarganya melalui pengacara keluarganya."
"Sementara pengacaranya ini kan punya presepsi yang keliru tentang LPSK."
"Dikatakannya LPSK di bawah polisi, masak mau melindungi, ini keliru," jelas Hasto dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (1/8/2022).
Hasto menegaskan LPSK tidak akan terintervensi dari pihak manapun dalam mengungkap suatu kasus yang berkaitan dengan hukum.
"Karena LPSK itu adalah lembaga negara yang mandiri kita tidak berada di bawah lembaga atau kementerian lain di Indonesia."
"Dan kita tidak bisa diintervensi dari pihak manapun," tegas Hasto.