Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

843 Rekening Terkait ACT Diblokir Polisi, Ketua Koperasi Syariah 212 Telah Diperiksa

Polisi mengatakan ahwa rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 843 Rekening Terkait ACT Diblokir Polisi, Ketua Koperasi Syariah 212 Telah Diperiksa
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). Polisi kini memblokir ratusan rekening ACT. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian. 

Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka yayasan  ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes  Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Ia menuturkan bahwa rekening-rekening itu diblokir untuk dilakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, dia tidak merinci mengenai total saldo dalam rekening-rekening tersebut.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam UU TPPU," jelas Nurul.

Baca juga: Diduga Terima Aliran Dana dari ACT Rp10 Miliar, Bareskrim Polri Periksa Ketua Koperasi Syariah 212

Klarifikasi Rekening ACT

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dan penelusuran 777  rekening yayasan ACT.

Hal itu berdasarkan koordinasi dengan  Kemensos RI.

"Itu untuk mengetahui rekening mana saja yang terdaftar dan tidak terdaftar di  Kemensos sebagai rekening resmi yayasan," jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita  penyidik.

"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," ujarnya.

Bareskrim Polri juga mengendus dana total Rp8 miliar yang terkait dengan dugaan penyelewengan donasi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dana itu pun kini  masih dalam pendalaman penyidik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol  Nurul Azizah menyampaikan bahwa penyidik juga telah bekerjasama dengan akuntan  publik menelusuri uang tersebut.

Hasilnya, uang Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar sudah diblokir.

"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan atau blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT," kata Nurul.

Ia menuturkan bahwa dana Rp5 miliar lainnya kini masih tahap penelusuran. Nantinya, dana itu juga bakal diproses pemblokiran.

"Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5  Miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa

Sementara itu, Ketua Koperasi Syariah 212 bernama Muhammad Syafei (MS) diperiksa penyidik Bareskrim Polri karena diduga menerima aliran dugaan penyelewengan donasi  kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui, dana yang diterima Koperasi Syariah 212  berkaitan dana bantuan Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris  korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. Total, dana yang mereka terima Rp10 miliar.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran Dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya di antaranya  Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS pada hari Senin 1 Agustus 2022," kata  Nurul.

Lacak Aset ACT

Lebih lanjut, Nurul menuturkan penyidik juga tengah melacak aset para tersangka kasus ACT. Namun, dia masih belum merinci mengenai daftar aset yang telah disita  penyidik.

"Kami melakukan aset tracing terhadap harta kekayaan baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi," pungkasnya. 

Dugaan Penyelewengan Dana

Diberitakan sebelumnya, Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity  Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf menyampaikan bahwa dana BCIF yang disalurkan Boeing sejatinya mencapai Rp138  miliar. Namun, uang Rp34 miliar tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar.  Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Helfi.

Ia menuturman bahwa uang Rp34 miliar tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren peradaban di Tasikmalaya Rp8,7 Miliar.

Selanjutnya, kata Helfi, uang itu disalurkan  untuk koperasi syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Vun Rp3 miliar dan dana  talangan PT MBGS Rp7,8 miliar.

"Total semua Rp 34,573,069,200. Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami  yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," pungkasnya.

ACT Kelola Dana hingga Rp 2 Triliun

Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Ternyata, lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun  dalam kurun waktu 15 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan uang donasi Rp2 triliun itu dikumpulkan dalam kurun waktu tahun 2005 hingga 2020.

Dengan  begitu, donasi tersebut merupakan akumulasi dalam 15 tahun terakhir.

"Total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, yayasan ACT besutan Ahyudin dan Ibnu Khajar itu diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima. Hal itu  berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.

"Pada tahun 2015  sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan  dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," ungkapnya.

"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambung Ramadhan.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, ACT mendapatkan uang Rp450 miliar dari hasil pemangkasan donasi tersebut. Adapun uang itu digunakan untuk alasan operasional  ACT.

"Dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25  persen dari seluruh total yang dikumpulkan," pungkasnya. (Tribun Network/igm/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas