Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACT Diduga Tutupi Pembayaran Utang Rp10 M ke Koperasi 212 Lewat Perjanjian Kerja Sama Fiktif

ACT diduga telah menutupi pembayaran utang sebesar Rp10 miliar kepada Koperasi Syariah 212 melalui perjanjian kerja sama (PKS) fiktif.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ACT Diduga Tutupi Pembayaran Utang Rp10 M ke Koperasi 212 Lewat Perjanjian Kerja Sama Fiktif
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata diduga telah menutupi pembayaran utang sebesar Rp10 miliar kepada Koperasi Syariah 212 melalui perjanjian kerja sama (PKS) fiktif.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan perjanjian itu dibuat ACT dan Koperasi Syariah 212 mengaburkan konteks aliran dana hasil penyelewengan dana CSR dari Boeing.

"Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing. Faktanya itu," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu, (3/8/2022).

Andri menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama fiktif yang dimaksudkan adalah seolah-olah memberikan dana pembinaan UMKM dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan sebesar Rp10 miliar kepada Koperasi Syariah 212.

Padahal, surat perjanjian itu hanyalah fiktif. Sebab dari hasil pemeriksaan, uang itu merupakan pembayaran utang perusahaan afiliasi ACT ke Koperasi Syariah 212.

Baca juga: Dana Korban Lion Air yang Diselewengkan Tersangka ACT Bertambah 2 Kali Lipat Jadi Rp 68 Miliar

"Sesuai PKS antara ACT & Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu, tapi faktanya merupakan pembayaran hutang salah satu perusahaan afiliasi ACT," pungkas Andri.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) mengakui menerima aliran dana Rp10 miliar yang terkait kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu diketahui seusai pemeriksaan Syafei di Bareskrim Polri.

"Ketua Umum Koperasi syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp10 miliar dari yayasan ACT," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Kantornya, Rabu (3/8/2022).

Nurul menjelaskan bahwa Koperasi Syariah 212 mengakui adanya perjanjian kerja sama dengan ACT. Hal itu berdasarkan Nomor:003/PERJ/ACT-KS212/II/2021 dan Koperasi Syariah 212 Nomor :004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021.

Menurut Nurul, surat perjanjian tersebut berisikan perjanjian kerjasama kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan.

"Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp. 10 Miliyar dan kemitraan penggalangan dana (fundraising) sosial dan kemanusiaan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas