Hakim Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara kepada Teddy Tjokrosapoetro dalam Kasus Korupsi ASABRI
Teddy Tjokrosapoetro dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 1 tahun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Rimo Internasional Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 1 tahun.
Ketua majelis Hakim IG Eko Purwanto menyatakan, Teddy terbukti melakukan korupsi dalam mengelola dana investasi dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tahun 2014-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan," ucap Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Selain menjatuhkan pidana kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp20.832.107.126 kepada adik kandung Benny Tjokrosaputro tersebut.
Uang pengganti itu harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak maka harta bendanya akan dilelang untuk dirampas negara.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Freeport Indonesia Terkait Kasus Asabri
"Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi Uang Pengganti, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Eko.
Dalam merumuskan tuntutan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar Rp22,7 triliun.
Baca juga: Teddy Tjokrosaputro Didakwa Rugikan Negara Rp 22,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Asabri
Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatan terdakwa terkait transaksi saham RIMO, NUSA dan POSA dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan selama di persidangan dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Hakim Eko.
Teddy disebut melakukan korupsi bersama-sama Benny Tjokrosaputro; Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo; Direktur Utama ASABRI periode 2012-2016, Adam Rachmad Damiri; dan Direktur Utama ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja.
Baca juga: Jaksa Agung: Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Korupsi Asabri Tidak Memenuhi Rasa Keadilan
Kemudian Direktur Keuangan ASABRI periode 2012-2014, Bachtiar Effendi; Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019; serta Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (meninggal dunia).
Mereka semua, berafiliasi dalam mengelola dana investasi PT ASABRI.
Di antaranya reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management yang dikendalikan Benny Tjokro selaku pemilik portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA.
Atas kejahatan itu, Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Teddy Tjokrosapoetro memperoleh keuntungan kurang-lebih sejumlah Rp6.087.917.120.561 dari transaksi saham dan reksa dana pada PT ASABRI yang dilakukan dalam kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.