Kejaksaan Agung Siapkan Skenario Persidangan In Absentia untuk Bos Duta Palma Group Surya Darmadi
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan persidangan in absentia akan digelar jika Surya tak kunjung menyerahkan diri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyiapkan skenario persidangan in absentia untuk bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) yang kini masih buron.
Tersangka dikabarkan berada di Singapura.
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah mengatakan persidangan in absentia akan digelar jika Surya tak kunjung menyerahkan diri.
Menurut dia, ada batasan waktu proses penyidikan yang dilakukan penyidik Jaksa.
"Nanti kita lihat, kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan perkara, ada SOP. Kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya, ya nanti kita in absentia," kata Febrie kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Kejagung RI Koordinasi dengan Kejagung Singapura Pulangkan Bos Palma Group Surya Darmadi
Ia menegaskan bahwa mekanisme persidangan in absentia tidak akan menghilangkan kesempatan jajarannya untuk memulangkan Surya.
Putusan yang nantinya berkekuatan hukum akan semakin memperkuat untuk mengekstradisi Surya.
"Malah kalau in absentia dia yang rugi. Dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia. Tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," jelas Febrie.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berkoordinasi dengan Kejagung Singapura untuk memulangkan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) yang dikabarkan melarikan diri ke negara singa tersebut.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan kerugian negara Rp78 triliun.
"Upaya yang kita lakukan, atase kejaksaan di Singapura telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Ketut menuturkan, penyidik Jaksa telah memanggil Surya secara patut dengan mengirimkan surat pemanggilan ke alamatnya di Indonesia.
Namun, Surya belum memenuhi panggilan tersebut sampai saat ini.
"Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut di alamat yang bersangkutan di Indonesia, tapi belum hadir," pungkasnya.