Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Diserahkan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J: Pengalihan Isu

Kasus dugaan pelecehan Putri Chandrawati kini diambil alih Baraeskrim Polri, Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum Brigadir J beri tanggapan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Laporan Pelecehan Istri Ferdy Sambo Diserahkan ke Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J: Pengalihan Isu
Foto: Kolase TribunTimur.com
Irjen Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan Kamaruudin pengacara keluarga Brigadir J (kanan. Kamaruddin beri tanggapan soal laporan dugaan pelecehan pada Brigadri J yang diambil alih oleh Bareskrim. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengklaim alasan penyidik mengambil alih kasus ini atas pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.

"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam menajemen penyidikannya," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dibuat oleh Putri Chandrawati ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kematian Brigadir J.

Terakhir laporan itu diambil alih ke Polda Metro Jaya untuk disidik.

Meski telah diambil alih, namun Dedi menyebut proses penyidikannya tetap melibatkan penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap masuk dalam tim penyidik timsus," ungkapnya.

Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan).
Irjen Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawati dan Brigadir J (Kanan). Kini kasus dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ditangani Bareskrim Polri.(Kolase Tribunnews.com)

Laporan terkait Dugaan Asusila

BERITA REKOMENDASI

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat (1)

"Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain."

Pasal 289 KUHP

"Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun."


(Tribunnews.com/Milani Resti/ Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas