Muncul Petisi Tolak Kenaikan Tiket TN Komodo hingga Menteri Sandiaga Uno Bakal Dipanggil DPR
Ribuan orang tandatangani petisi tolak kenaikan tiket TN Komodo dan muncul aksi demo, Menteri Sandiaga Uno bakal dipanggil DPR.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo atau TN Komodo dan Pulau Padar di Labuan Bajo naik jadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun tuai polemik.
Situasi di Labuan Bajo memanas karena para pelaku pariwisata melakukan aksi mogok hingga satu bulan ke depan mulai 1 Agustus 2022 kemarin hingga 30 Agustus 2022.
Aksi protes para pelaku pariwisata tak terbendung hingga ada yang diamankan dan ditetapkan jadi tersangka.
Tak hanya itu muncul juga petisi penolakan kenaikan tiket masuk TN Komodo yang kini sudah ditandatangani oleh ribuan orang.
Kondisi ini didengar para wakil rakyat di Senayan, mereka berencana memangil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ke DPR.
Ribuan Orang Tandatangani Petisi Tolak Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Labuan Bajo
Penolakan terhadap kenaikan tarif masuk ke TN Komodo dan Pulau Padar di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat terus bergulir.
Selain penolakan secara langsung di Labuan Bajo, beredar petisi penolakan kenaikan tarif hingga Rp 3,75 juta itu.
Edaran petisi telah ditandatangani lebih dari 6.000 orang hingga, Selasa 2 Agustus 2022 pukul 19.00 Wita.
Petisi itu dimulai oleh seorang bernama Marcus Antoni.
Marcus menjelaskan, Kajian kenaikan harga tiket TN Komodo dengan alasan biaya konservasi adalah sesuatu yang tidak logis.
Dikatakan, TN Komodo adalah cagar alam budaya Indonesia, sesuai yang di sampaikan Anggota Komisi V DPR RI Effendy Sianipar.
"Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Indonesia mampu merawat dan melindungi habitat asli Komodo. Menurutnya keindahan alam Indonesia merupakan berkah bagi penduduknya, sehingga menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan melestarikan berkah dari Yang Maha Kuasa," kata Marcus mengulang pertanyaan Effendy.
Marcus kembali menjelaskan, persoalan pengelolaan dan pemeliharaan TN Komodo nantinya bisa sharing tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Daerah.