Pihak Brigadir J Ungkap Hasil Autopsi Ulang, Komnas HAM: Tunggu Hasil Resmi
Taufan menyebut pihaknya tidak mau memusingkan perihal pengacara Brigadir J yang menyebut jika kliennya tewas akibat dianiaya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM saat ini masih menunggu hasil autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan dokter forensik.
Hal ini untuk mengetahui penyebab pasti terkait kematian Brigadir J apakah benar karena baku tembak atau ada penganiayaan.
"Misalnya gini kita katakan soal jenazah itu kan masih menunggu hasil autospi ulang itu diperkirakan delapan minggu, hasil autopsi itu penting untuk memastikan penyebab kematian dari Josua," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kantornya, Rabu (3/8/2022).
Taufan menyebut pihaknya tidak mau memusingkan perihal pengacara Brigadir J yang menyebut jika kliennya tewas akibat dianiaya.
Komnas HAM lebih memilih untuk menunggu hasil autopsi ulang tersebut keluar secara resmi.
"Misalnya diduga oleh pengacara maupun pihak keluarga ada kemungkinan kekerasan, itu kan harus dipastikan dengan autopsi ulang itu, nanti dari situ uji balistiknya dikaitkan dari mana arah pelurunya, jenis pelurunya jenis apa, senjatanya jenis apa, baru kita bisa dapat," paparnya.
Pihak Brigadir J Beberkan Hasil Pengamatan Autopsi Ulang
Kamaruddin Simanjuntak yang menjadi penasehat hukum atau pengacara pihak keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membuka hasil autopsi jenazah Brigadir J ke publik.
Sesuai dengan catatan langsung dari hasil pemeriksaan para dokter forensik dan juga dokter sebagai saksi perwakilan dari keluarga, terdapat beberapa lubang yang diduga adalah luka tembak di tubuh Brigadir J.
Baca juga: Mahfud MD Ingatkan Pesan Presiden Jokowi, Kasus Tewasnya Brigadir J Dibuka Sejujur-jujurnya
"Berdasarkan hasil autopsi yang kedua setelah jenazahnya digali, kita menetapkan dua tenaga kesehatan, satu dokter satu magister kesehatan untuk mewakili keluarga dan penasehat hukum."
"Karena terus terjadi negosiasi-negosiasi yang awalnya penasehat hukum boleh menyaksikan penggalian dan autopsi, keluarga boleh menyaksikan, dan bahkan keluarga disediakan CCTV terus akhirnya bergesernya tidak boleh (datang pada waktu autopsi) dengan alasan pelanggaran kode etik kedokteran."
"Jadi hanya yang berprofesi sebagai dokter atu tenaga medis yang boleh melihat (autopsi ulang), jadi di jam-jam terakhir apabila ada keluarga, atau orang yang bisa dipercaya atau pengamat boleh (hadir) yang penting profesinya dokter atau di bidang kesehatan."
"Akhirnya saya dapatkan dua orang itu, Herlina Lubis dia magister kesehatan. Satu lagi Martina Aritonang atau Rajaguguk, dan merekalah yang mewakili kita," jelas Kamaruddin dikutip dari tayangan Youtube Refly Harun, Sabtu (30/7/2022).
Mereka mencatat semua kondisi yang terjadi di tubuh Brigadir J.