Respons Pelapor Sikapi Pernyataan Lieus Sungkharisma Bela Roy Suryo Soal Meme Stupa Candi Borobudur
Pelapor menanggapi pernyataan Lieus Sungkharisma yang membela Roy Suryo dalam kasus Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Editor: Adi Suhendi
Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."
Mengenai pasal yang diterapkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan akan menahan Roy Suryo.
Ia hanya mengatakan, Roy masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Nanti tunggu hasil pemeriksaan, kalau sudah selesai diperiksa nanti ada keputusan penyidik ditahan atau tidak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," kata Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo sebelumnya dilaporkan perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Postingan itu diduga melanggar penistaan agama karena meme itu dibuat pada patung sang Budha.
Kuasa hukum pelapor, Herna Sutana mengatakan, Roy Suryo dilaporkan karena diduga telah turut serta menyebarkan gambar yang mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Terlebih, unggahan stupa itu dinilai melecehkan Sang Budha dengan diedit menjadi wajah Jokowi.
"Ini murni kami lakukan sebagai umat buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan," ungkap Herna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.