Respons Pelapor Sikapi Pernyataan Lieus Sungkharisma Bela Roy Suryo Soal Meme Stupa Candi Borobudur
Pelapor menanggapi pernyataan Lieus Sungkharisma yang membela Roy Suryo dalam kasus Meme Stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Editor: Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com/ Fersianus Waku/ Fandi Permana
Lieus Sungkharisma (kiri) dan Roy Suryo (kanan). Pelapor kasus Meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi meberikan tanggapan terkait pernyataan Lieus Sungkharisma yang membela Roy Suryo.
Adapun laporan Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/ B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Roy Suryo dilaporkan dengan tudingan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herna.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.