Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Pemeriksaan Terkait Uji Balistik Tetap Berjalan

Komnas HAM memastikan penetapan tersangka terhadap Bharada E tak mengganggu pemeriksaan uji balistik terkait kasus penembakan Brigadir J.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bharada E Jadi Tersangka, Komnas HAM Pastikan Pemeriksaan Terkait Uji Balistik Tetap Berjalan
Kloase Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (kiri) dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan). Komnas HAM tetap akan melanjutkan pemeriksaan uji balistik meskipun polri menetapkan Bharada E jadi tersangka. 

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Bertemu Ayah Brigadir J, Mahfud MD Geleng-geleng Kepala Lihat Hasil Visum Et Repertum Brigadir J

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas