Bharada E Tak Sedang Bela Diri saat Bunuh Brigadir J, Masih 2 Kali Menembak setelah Yosua Tersungkur
Bharada E diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J. Ia ternyata masih 2 kali melontarkan tembakan pada Brigadir J setelah tersungkur.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM- Bharada E diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Ia mengaku masih dua kali lontarkan tembakan setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersungkur.
Kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Insiden baku tembak yang melibatkan dua anggota polisi di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo kian menemui titik terang.
Terbaru, Bharada E telah ditetapkan sebagai tindak tersangka dalam kasus tersebut.
Bharada E menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menyebut, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diduga tidak dalam kondis sedang membela diri saat menembak Brigadir J.
Bharada E pun kini dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengutip Kompas.com.
Lebih lanjut, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
Keluarga Brigadir J melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam insiden tersebut.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka juga berdasarkan dari pemeriksaan terhadap para saksi.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.
"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.