Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Tak Sedang Bela Diri saat Bunuh Brigadir J, Masih 2 Kali Menembak setelah Yosua Tersungkur

Bharada E diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J. Ia ternyata masih 2 kali melontarkan tembakan pada Brigadir J setelah tersungkur.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bharada E Tak Sedang Bela Diri saat Bunuh Brigadir J, Masih 2 Kali Menembak setelah Yosua Tersungkur
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri) Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kanan)- Bharada E kini jadi tersangka. Ia diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J. Bharada E ternyata masih 2 kali melontarkan tembakan pada Brigadir J setelah tersungkur. 

TRIBUNNEWS.COM- Bharada E diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Ia mengaku masih dua kali lontarkan tembakan setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersungkur.

Kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden baku tembak yang melibatkan dua anggota polisi di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo kian menemui titik terang.

Terbaru, Bharada E telah ditetapkan sebagai tindak tersangka dalam kasus tersebut.

Bharada E menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menyebut, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diduga tidak dalam kondis sedang membela diri saat menembak Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Bharada E pun kini dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengutip Kompas.com.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022)- Kini Bharada E ditetapkan menjadi tersangka. Bharada E diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J. Ia ternyata masih 2 kali melontarkan tembakan pada Brigadir J setelah tersungkur. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lebih lanjut, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

Keluarga Brigadir J melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam insiden tersebut.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka juga berdasarkan dari pemeriksaan terhadap para saksi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas