Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Tak Sedang Bela Diri saat Bunuh Brigadir J, Masih 2 Kali Menembak setelah Yosua Tersungkur

Bharada E diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J. Ia ternyata masih 2 kali melontarkan tembakan pada Brigadir J setelah tersungkur.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Bharada E Tak Sedang Bela Diri saat Bunuh Brigadir J, Masih 2 Kali Menembak setelah Yosua Tersungkur
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN /// Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Kolase Tribunnews.com: Bharada E (kiri) Samuel Hutabarat ayah Brigadir J (kanan)- Bharada E kini jadi tersangka. Ia diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J. Bharada E ternyata masih 2 kali melontarkan tembakan pada Brigadir J setelah tersungkur. 

TRIBUNNEWS.COM- Bharada E diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Ia mengaku masih dua kali lontarkan tembakan setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersungkur.

Kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka.

Insiden baku tembak yang melibatkan dua anggota polisi di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo kian menemui titik terang.

Terbaru, Bharada E telah ditetapkan sebagai tindak tersangka dalam kasus tersebut.

Bharada E menjadi tersangka karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Sebut Istri Ferdy Sambo Sudah 3 Kali Diperiksa Polisi Soal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian menyebut, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E diduga tidak dalam kondis sedang membela diri saat menembak Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Bharada E pun kini dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengutip Kompas.com.

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022)- Kini Bharada E ditetapkan menjadi tersangka. Bharada E diduga tak sedang membela diri saat membunuh Brigadir J. Ia ternyata masih 2 kali melontarkan tembakan pada Brigadir J setelah tersungkur. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lebih lanjut, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

Keluarga Brigadir J melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam insiden tersebut.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka juga berdasarkan dari pemeriksaan terhadap para saksi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 42 saksi sebelum menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi," kata Andi.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap soal tembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J.

Komnas HAM menyebut, Bharada E tetap melontarkan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur.

Satu di antara dua tembakan tersebut bahkan mengenai kepala Brigadir J.

Saat diperiksa, Bharada E mengakui tembakan tersebut dilontarkan untuk memastikan tidak ada perlawanan dari Brigadir J.

“Memang dalam pemeriksaan kami, dia pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia. Kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur ini saudara Yoshua, Bharada E masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya, “ kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Kamis (4/8/2022), mengutip Kompas.com.

Bharada E kini dijerat tentang pasal pembunuhan.

Polri masih akan terus mengembakan kasus tersebut guna menggali lebih dalam adanya kemungkinan tersangka lain.

Sejumlah saksi juga masih akan diperiksa polisi.

(Tribunnews.com/Salis, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas