FAKTA Baru soal Bharada E: Miliki Glock Sejak November 2021 hingga Bisa Jadi Justice Collaborator
LPSK membeberkan fakta terbaru terkait Bharada E yaitu di mana memiliki senpi Glock sejak November 2021 hingga bisa menjadi justice collaborator.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan fakta terbaru terkait Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E memiliki senjata api jenis Glock 17 belum terlalu lama dari Divisi Propam Polri.
"Sejak November (2021), diperoleh dari Divisi Propam (Polri)," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Tidak hanya membeberkan soal senjata, Edwin juga mengatakan, status Bharada E bukanlah ajudan dari Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo.
"Sprintnya (Surat Perintah)) sebagai driver (sopir) FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan, Bharada E tetap dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif akan Dibuka di Persidangan, Komnas HAM: Sesuai Temuan
Ia pun mengungkapkan permohonan perlindungan bisa diajukan ketika Bharada E dianggap sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Jika statusnya tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator," jelasnya.
Selain sebagai justice collaborator, syarat lain yang harus dipenuhi oleh Bharada E yaitu bukan sebagai pelaku utama.
"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin.
Hal ini, kata Edwin, sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Adapun bunyi dari pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 dikutip dari peraturan.bpk.go.id sebagai berikut:
1. Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.
2. Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa: