Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Baru soal Bharada E: Miliki Glock Sejak November 2021 hingga Bisa Jadi Justice Collaborator

LPSK membeberkan fakta terbaru terkait Bharada E yaitu di mana memiliki senpi Glock sejak November 2021 hingga bisa menjadi justice collaborator.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in FAKTA Baru soal Bharada E: Miliki Glock Sejak November 2021 hingga Bisa Jadi Justice Collaborator
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. LPSK membeberkan fakta terbaru terkait Bharada E yaitu di mana memiliki senpi Glock sejak November 2021 hingga bisa menjadi justice collaborator. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan fakta terbaru terkait Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E memiliki senjata api jenis Glock 17 belum terlalu lama dari Divisi Propam Polri.

"Sejak November (2021), diperoleh dari Divisi Propam (Polri)," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Tidak hanya membeberkan soal senjata, Edwin juga mengatakan, status Bharada E bukanlah ajudan dari Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo.

"Sprintnya (Surat Perintah)) sebagai driver (sopir) FS (Ferdy Sambo)," ungkapnya.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan, Bharada E tetap dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif akan Dibuka di Persidangan, Komnas HAM: Sesuai Temuan

Ia pun mengungkapkan permohonan perlindungan bisa diajukan ketika Bharada E dianggap sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

BERITA REKOMENDASI

"Jika statusnya tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator," jelasnya.

Selain sebagai justice collaborator, syarat lain yang harus dipenuhi oleh Bharada E yaitu bukan sebagai pelaku utama.

"Syarat lain juga bukan sebagai pelaku utama dan mampu membuat terang peristiwa yang telah terjadi," kata Edwin.

Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Bharada E kini ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. (Foto Kolase Tribunnews.com/Kompas.TV)

Hal ini, kata Edwin, sesuai dengan pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Adapun bunyi dari pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014 dikutip dari peraturan.bpk.go.id sebagai berikut:


1. Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.

2. Penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas