Fakta Baru tentang Sosok Bharada E: Bukan Sniper, Bukan Ajudan Ferdy Sambo tapi Hanya Sopir
LPSK mengungkapkan rekam jejak Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E selama terjun menjadi anggota institusi Polri.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan pihaknya mengapreisasi penyidik meski dinilai penetapan tersangka itu terlambat.
"Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, seharusnya penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan sejak kliennya tewas yakni pada 8 Juli 2022 lalu.
Meski begitu, lanjut Kamaruddin, dia meyakini jika tidak lama lagi, penyidik akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP," paparnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mereka menyesalkan hanya satu pasal yang dijerat kepada Bharada E. Hal ini tidak sesuai dengan laporan yang pihaknya buat.
"Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," ungkapnya.