Irjen Ferdy Sambo: Saya Berbela Sungkawa Atas Brigadir J, Terlepas yang Dia Lakukan ke Istri Saya
Kadiv Propam Polri non aktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjadi saksi dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.
Saat mendatangi Bareskrim, Irjen Ferdy Sambo memberikan pernyataan.
Termasuk berbela sungkawa terhadap kematian ajudannya.
Dirinya pun berharap keluarga Brigadir J yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan.
Baca juga: Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan
"Demikian juga saya sampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua (Brigadir J), semoga keluarga diberikan kekuatan," ujar Ferdy Sambo, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya."
"selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa rumah dinas saya," ungkapnya.
Bharada E Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Usman Hamid: Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan
Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia mengatakan kemungkinan ada orang lain yang menjadi otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Di mana seperti diketahui Bharada Eliezer atau Bharada E, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan saksi pun sudah dianggap cukup.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).