Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J di Bareskrim
Penyidik yang memimpin pemeriksaan Ferdy Sambo adalah jenderal bintang 1, yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Langsung Ditahan
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E langsung ditangkap dan ditahan seusai menjadi tersangka kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan saat ini Bharada E masih berada di Dirtipidum Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim Dirtipidum," kata Andi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, LPSK Masih Bisa Berikan Perlindungan ke Bharada E, Asalkan Jadi Justice Collaborator
Ia menuturkan bahwa nantinya Bharada E bakal langsung ditangkap dan ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.