KPU Akan Klarifikasi ke Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu Sebagai Anggota Partai
(KPU) RI akan mengklarifikasi ke partai politik yang mencatut nama penyelenggara pemilu di daerah dalam kepengurusan anggota partai.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPU Akan Klarifikasi ke Parpol yang Catut Nama Penyelenggara Pemilu Sebagai Anggota Partai](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/idham-holik-17222.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengklarifikasi ke partai politik yang mencatut nama penyelenggara pemilu di daerah dalam kepengurusan anggota partai.
Klarifikasi ini dilakukan menyusul temuan 11 penyelenggara pemilu di daerah yang namanya dicatut dan dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang bersangkutan.
"Nanti akan diklarifikasi ke partai yang bersangkutan," kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
KPU sendiri belum bisa mengungkap parpol mana yang mencatut nama penyelenggara sebagai anggotanya. Alasannya karena proses verifikasi administrasi masih berjalan.
"Belum bisa dipublikasikan. Kan belum selesai masa verifikasi administrasi,” kata dia.
Adapun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, anggota parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Oleh karena itu, Idham mengatakan temuan ini akan diverifikasi terlebih dahulu dalam proses verifikasi administrasi.
"Keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara pemilu, menurut Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU Nomor 4 Tahun 2022, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan,” ujar dia.
Sebagai informasi, KPU menemukan ada 11 penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota yang namanya didaftarkan dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan dari yang bersangkutan.
Baca juga: Ketua KPU: Penggunaan Sipol Memberi Banyak Manfaat
Data ini didapat berdasarkan pengecekan pada Kamis (4/8/2022) per pukul 10.56 WIB.
Adapun rincian data penyelenggara yang dicatut namanya oleh partai politik, meliputi 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur, 2 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Jambi, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Sumatra Barat, dan 1 orang anggota KPU Kab/Kota di Provinsi Riau.
Selain pimpinan KPU daerah, ada juga 5 staf KPU daerah yang bernasib serupa.
Rincian personalia Sekretariat KPU Kab/Kota yang namanya masuk dalam keanggotaan parpol antara lain, 1 orang persoanlia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi NTB, 2 orang persoanlia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan 2 orang personalia Sekretariat KPU Kab/Kota di Provinsi Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.