Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB dan Gerindra Kompak Daftar ke KPU 10 Muharram 1444 Hijriah, Syaiful Huda Jelaskan Maknanya

PKB dan Gerindra akan mendaftar bersama sebagai peserta Pemilu pada tanggal 8 Agustus 2022. bertepatan dengan 10 Muharram 1444 Hijriah.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKB dan Gerindra Kompak Daftar ke KPU 10 Muharram 1444 Hijriah, Syaiful Huda Jelaskan Maknanya
dok. DPR RI
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB Syaiful Huda menjelaskan PKB dan Gerindra akan daftar ke KPU pada 10 Muharram. 

“Maka kami berencana sebelum berangkat ke KPU, PKB akan mengelar doa bersama dan santunan kepada para yatim. Dengan demikian keberkahan akan terus mengiringgi langkah PKB kedepan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan mengatakan Gerindra bakal mendaftar sebagai peserta pemilu pada 8 Agustus 2022. "Kami daftar tanggal 8 (Agustus)," kata Dasco, Senin (1/8/2022).

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU Hasyim Asya’arie jika pada Gerindra dan PKB bakal daftar di hari sama pada 8 Agustus 2022.

Syarat Pendaftaran Parpol ke KPU

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

BERITA REKOMENDASI

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.


8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas