Seorang Tersangka Teroris JI Menyerahkan Diri ke Kantor Desa, Perannya Diungkap Polisi
Seorang tersangka dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) berinisial ISA (37) menyerahkan diri di daerah Tamiang, Aceh pada Rabu
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang tersangka dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiah (JI) berinisial ISA (37) menyerahkan diri di daerah Tamiang, Aceh pada Rabu (3/8/2022) kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa ISA menyerahkan diri di Kantor Desa Dusun Kenanga, Sidodadi, Kejuruan Muda, Aceh.
"1 orang tersangka terorisme jaringan JI berinisial ISA (37) warga Dusun Kenanga, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh menyerahkan diri pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 pukul 14.41 WIB di Kantor Desa Dusun Kenanga, Sidodadi, Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Aceh," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Adapun keterlibatan ISA merupakan Ketua Korda atau RW Aceh pada struktur Jamaah Islamiyah. Dia mengikut Turba atau turun ke bawah memantau kegiatan bawahan.
Baca juga: Kepala BNPT Ibaratkan Penyebaran Terorisme Seperti Covid-19, Kadang Kita OTG, Tidak Berasa
Selain itu, kata Ramadhan, dia juga mengikuti FKPP atau Forum Komunikasi Pondok Pesantren di Sumatera Utara-Aceh di Villa Gundaling, Berastagi, Tanah Karo, Sumatera Utara pada 2010-2011.
"ISA merupakan Ketua FKPP Sumbagut wilayah Aceh Tamiang pada Tahun 2010-sekarang," pungkasnya.