Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Uji Materi KUHAP, Pakar Pidana Kaget Ada Seseorang Didakwa Berkali-kali oleh Jaksa

Pakar Hukum Pidana, Andi Hamzah yang hadir saat sidang uji materi tersebut terkejut ada terdakwa didakwa berkali-kali dalam satu kasus. 

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Uji Materi KUHAP, Pakar Pidana Kaget Ada Seseorang Didakwa Berkali-kali oleh Jaksa
Warta Kota/HENRY LOPULALAN
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Profesor Andi Hamzah. Sidang Uji Materi KUHAP, Pakar Pidana Kaget Ada Seseorang Didakwa Berkali-kali oleh Jaksa 

Kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana itu mulai dari kewenangan yang paling ringan sekadar untuk menghentikan dan menanyakan identitas seseorang, hingga kewenangan yang paling kuat seperti melakukan upaya paksa menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan lain sebagainya.

"Kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, maka kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum pidana dalam praktiknya sering juga terjadi penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan yang sesungguhnya," kata dosen FH UII Yogyakarta itu.

Pengulangan dakwaan sebenarnya dibolehkan secara Undang-undang.

Hanya saja seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa pasti terbelenggu dan jadi preseden negatif.

"Yang sangat mendasar adalah tetap orang itu terbelenggu dengan status masih sebagai tersangka atau terdakwa itu," kata Hakim Suhartoyo.

"Persoalan ditahan atau tidak ditahan itu, persoalan nomor dua kan, perampasan kemerdekaan," sambung Suhartoyo.(Willy Widianto)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas