25 Polisi Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Pengamat Singgung Jajaran Divisi Humas Polri
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyinggung tidak adanya jajaran Divisi Humas Polri dalam 25 polisi yang diperiksa terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 25 anggotanya yang diperiksa terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyinggung tidak adanya jajaran Divisi Humas Polri yang masuk dalam puluhan oknum tersebut.
"Kalau melihat SK tersebut, nyaris tidak ada jajaran Divhumas yang dimutasi," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (5/8/2022).
Bambang menilai jajaran Divisi Humas Polri merupakan satu di antara penyebab keluarnya narasi-narasi yang janggal hingga membuat keonaran di publik dalam kasus ini.
"Padahal salah satu sumber narasi-narasi janggal dan tidak konsisten yang memicu kehebohan publik," ungkapnya.
Baca juga: Sebelum Autopsi Kedua Brigadir J, Komnas HAM Periksa Bripda Reza dan Bongkar Beda Keterangan Dokkes
Lebih lanjut, Bambang menuturkan narasi-narasi janggal itu juga merupakan bentuk ketidakprofesionalan dalam mengelola informasi yang harusnya menjadi evaluasi Kapolri.
"Ketidakprofesionalan Divhumas untuk mengelola informasi dan komunikasi pada publik. Harusnya itu juga jadi bahan evaluasi Kapolri," katanya.
Sebelumnya, Kapolri menyebut ada sebanyak 25 personel yang tengah diperiksa lantaran tidak profesional dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: VIDEO Kapolri Telusuri Kemungkinan Pihak yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus tersebut.
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8/2022).
25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Peran 2 Jenderal yang Ikut Dicopot Kapolri Bersama Ferdy Sambo, Suruh Adik Brigadir J Teken Surat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.