Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Dalami Kemungkinan Sosok yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Siapa Tersangka Berikutnya?

Siapa tersangka selain Bharada E, Kapolri menyatakan bakal dalami kemungkinan sosok yang perintahkan Bharada E tembak Brigadir J.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolri Dalami Kemungkinan Sosok yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Siapa Tersangka Berikutnya?
(ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. Kini semua pihak menunggu adanya tersangka lain. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya bakal menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Bharada E melakukan penembakan sehingga menewaskan Brigadir J. 

"Tentunya ini sedang kita kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri," kata Kapolri saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Ia menyatakan sejauh ini proses perkembangan pemeriksaan masih terus berlangsung.

Baca juga: Sikap Tegas Kapolri Copot Ferdy Sambo Bukti Transparansi dan Independensi dalam Kasus Brigadir J

Sigit juga meyakini bahwa dalam hasilnya nanti, seluruh motif terkait insiden baku tembak itu bisa terungkap.

Terlebih kasus, ini juga sudah menjadi perintah dan atensi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat diungkap secara cepat.

"Pak Kabareskrim dan timsus sedang mendalami terkait peristiwa yang terjadi tentunya semua motif sedang kita gali kemudian semuanya jadi jelas jadi ini tugas dari timsus untuk kemudian membuat terang semuanya," kata dia.

Kapolri Copot 10 Perwira Polisi Buntut Kasus Kematian Brigadir J

Terkini, Kapolri mencopot 10 perwira polisi buntut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.

Berita Rekomendasi

Kini, mereka dipindahkan menjadi pati di Yanma Polri.

Adapun pencopotan tersebut berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022. Surat itu ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.

Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.

"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas