Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Dalami Kemungkinan Sosok yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Siapa Tersangka Berikutnya?

Siapa tersangka selain Bharada E, Kapolri menyatakan bakal dalami kemungkinan sosok yang perintahkan Bharada E tembak Brigadir J.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolri Dalami Kemungkinan Sosok yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J, Siapa Tersangka Berikutnya?
(ISTIMEWA)
Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J. Kini semua pihak menunggu adanya tersangka lain. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya bakal menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh Bharada E melakukan penembakan sehingga menewaskan Brigadir J. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa 25 polisi diperiksa karena diduga menghambat dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Mereka diperiksa inspektorat khusus (Irsus) yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

"Jadi tim Irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Listyo Sigit menuturkan bahwa 25 personel itu diperiksa karena dugaan tidak profesional dan menghambat dalam penanganan kasus Brigadir J di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Dimana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik," jelas Listyo Sigit.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif akan Dibuka di Persidangan, Komnas HAM: Sesuai Temuan

Sigit merinci bahwa 25 personel yang diperiksa paling tertinggi adalah perwira tinggi (pati) bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

Sementara itu, pangkat paling rendah merupakan bintara dan tamtama.

Berita Rekomendasi

"Kita telah memeriksa 3 personel pati bintang satu, kombes 5 personel, AKBP 3 personel, kompol 2 personel, pama 7 personel, bintara, dan tamtama 5 personel," ungkap Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan, pemeriksaan ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dengan begitu, kasus tersebut bisa ditangani secara transparan.

"Arahan bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau memerintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," pungkasnya.

4 Polisi yang Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J Kini Ditempatkan di Tempat Khusus

25 personel Polri kini masih diperiksa karena diduga menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dari puluhan orang itu, empat orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus.

"Malam ini ada empat orang yang kita tempatkan ditempat khusus selama 30 hari," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Meski begitu, Listyo tidak menjelaskan siapa saja empat orang anggotanya yang ditempatkan di tempat khusus.

Orang nomor satu di institusi Polri itu hanya menyebut pihaknya menahan keempat orang itu selama 30 hari.

"Selama 30 hari," ungkapnya.

Sementara itu, 21 personel lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Listyo sendiri memastikan pihaknya bakal memproses personel-personel yang tidak profesional dalam kasus ini.

"Sisanya akan kita proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Sigit

Kapolri Sebut Sosok yang Ambil CCTV di Kompleks Rumah Ferdy Sambo Sudah Diperiksa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah memeriksa sosok yang mengambil CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bahkan Listyo Sigit mengaku sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan CCTV tersebut dan tengah mendalami masalah ini.

Perkembangan terkait CCTV di rumah rumah dinas Irjen Ferdy Sambo disampaikan Listyo Sigit dalam konferensi pers yang digelar Kamis (4/8/2022) malam.

"Seperti yang diketahui, ada CCTV rusak yang diambil di pos satpam. Ini sedang kita dalami dan sudah kita dapatkan bagaimana proses pengambilan."

"Siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan," ujar Listyo Sigit.

Terkait pemeriksaan sosok yang mengambil CCTV tersebut, polisi akan menentukan apakah hal tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana.

"Saat ini kita akan melakukan proses selanjutnya. Kita akan proses berdasarkan hasil apakah termasuk pelanggaran dalam kode etik atau pelanggaran pidana," sambungnya.

Ia menegaskan akan membuka siapa saja sosok yang mengambil dan menyimpan CCTV tersebut saat prosesnya sudah tuntas.

"Nanti akan diputuskan, proses masih dilakukan."

"Siapa yang melakukan, siapa yang yg mengambil, siapa yang menyimpan, akan kita buka pada saat prosesnya tuntas," kata Listyo Sigit.

Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan masih dipasangi garis polisi pada Minggu (17/7/2022) siang.
Rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan masih dipasangi garis polisi pada Minggu (17/7/2022) siang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah memeriksa sosok yang mengambil CCTV di pos satpam kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.   (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Sebelumnya, keberadaan CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo sempat menjadi sorotan.

Ketua RT 5 RW 1 di kompleks rumah dinas Polri daerah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Seno Sukarto mengatakan, sejumlah polisi mengganti dekoder kamera CCTV yang ada di kompleks perumahan satu hari setelah baku tembak terjadi atau Sabtu (9/7/2022).

"Maksudnya bukan CCTV di rumah Pak Sambo, tapi alat (dekoder) CCTV yang di pos. Itu (diganti) hari Sabtu, saya tahu hari Senin. Iya (polisi) tidak pakai seragam," ujar Seno dikutip dari Kompas.com.

Seno mengatakan tidak mengetahui pasti alasan polisi mengganti dekoder kamera CCTV yang posisinya berada di pos kompleks Polri tersebut.

"Sampai sekarang saya ketemu aja (polisi yang mengganti) juga tidak," kata Seno pada Rabu (13/7/2022).

Menurut Seno, sejumlah kamera CCTV yang berada di kompleks Polri dipastikan aktif saat aksi baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu terjadi.

Sejumlah kamera CCTV mengarah ke jalan perumahan.

"Kamera CCTV di luar masih aktif. Tidak tahu kalau di dalam (rumah warga). Kecuali kalau yang punya CCTV di dalam rumah mati, kita yang memperbaiki," ucap Seno.

Seno mengaku merasa tersinggung dengan atas perilaku sejumlah polisi yang mengganti dekoder kamera CCTV tanpa alasan dan seizinnya.

"Terus terang saya juga ya kesal. Saya ini dianggap apa sih, maaf saja saya ini jenderal loh, meskipun RT," ucap Seno.

Seno mengaku, sampai saat ini tidak mengetahui pasti soal kondisi kamera CCTV yang berada di dalam rumah Ferdy Sambo, tempat baku tembak terjadi.

Polisi sebelumnya menyebutkan, sejumlah kamera CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo dalam keadaan mati sehingga tidak dapat merekam saat peristiwa baku tembak terjadi.

"Kamera CCTV yang dipasang di rumah itu, ya mereka pasang masing-masing. Kalau di luar itu ditaruh di pos sekuriti," kata Seno.

Bharada E Tersangka

Sekadar informasi, Brigadir J tewas pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut pihak kepolisian sebelumnya, Brigadir J yang merupakan sopir istri Kadiv Propam non-aktif Polri Irjen Ferdy Sambo itu, tewas setelah baku tembak dengan ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Bharada E.

Baku tembak itu disebut Polri terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Masih menurut keterangan polisi, Brigadir J tewas ditembak lantaran akan melakukan pelecehan dan penodongan pistol kepada istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, pihak kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan yang satu di antaranya adalah soal hasil autopsi yang dilakukan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Menurut pengacara, di tubuh Brigadir J bukan hanya luka tembak yang diterima, melainkan adanya luka lain di bagian wajah, leher, ketiak, hingga kaki.

Hal ini yang menjadi dasar pihak keluarga meminta dilakukan autopsi ulang kepada jenazah Brigadir J.

Polri sendiri belakangan telah melakukan autopsi ulang.

Autopsi itu digelar di Jambi pada Rabu (27/7/2022) dengan melibatkan Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia.

Baca juga: Siapa yang Ancam Bharada E hingga LPSK Ingatkan Penahanannya Harus Dipisah dan Jangan Ada Penyiksaan

Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J.

Usai diperiksa tim khusus, Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim.

Penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Polri memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas