KPK Sebut Transaksi Suap Kasus Restitusi Pajak Tol Soker Terjadi di Tepi Jalan Kantor APH Blok M
KPK mengungkapkan detik-detik penyerahan uang suap dalam kasus pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan detik-detik penyerahan uang suap dalam kasus pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan penyerahan uang suap awalnya akan dilakukan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, kemudian bergeser ke kawasan Blok M, dekat dengan kantor aparat penegak hukum (APH).
“Berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus suap restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono tahun 2016.
Baca juga: KPK Sidik Perkara Suap Pengurusan Restitusi Pajak Pembangunan Tol Solo-Kertosono di KPP Pare
Uang suap diserahkan kepada pemeriksa pajak di Kantor Pajak Pratama Pare supaya pengajuan restitusi disetujui.
KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka pemberi suap.
Dia adalah Tri Atmoko, kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
Sementara, dua orang ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Keduanya, yaitu Abdul Rachman, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare dan Suheri, seorang swasta yang menjadi kaki tangan Abdul.
Baca juga: KPK Sidik Perkara Suap Pengurusan Restitusi Pajak Pembangunan Tol Solo-Kertosono di KPP Pare
Joint Operation tiga perusahaan konstruksi itu mengajukan restitusi pajak proyek pembangunan tol untuk tahun 2016 ke KPP Pare untuk tahun pajak 2016.
Tri Atmoko selaku kuasa JO berinisiatif memberikan uang supaya restitusi pajak itu disetujui.
Nilai restitusi pajak itu sendiri sebanyak Rp13,2 miliar.
Tri Atmoko dan Abdul Rachman menyepakati pemberian uang sebanyak 10 persen dari total nilai restitusi atau sekira Rp1 miliar.
Baca juga: Merugi Rp 25 Miliar, Korban DNA Pro Datangi LPSK Berharap dapat Restitusi
Penyerahan uang kemudian dilakukan pada Mei 2018 di Jakarta.
Tri Atmoko baru menyanggupi memberikan Rp895 juta.
KPK mengendus praktek suap ini dan menetapkan ketiganya menjadi tersangka.
Ketiganya pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan yang berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.