Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tak Muncul ke Publik

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo belum muncul ke publik terkait peristiwa dugaan pelecehan dan tewasnya Brigadir J. Alasannya diungkap pengacara.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Beberkan Alasan Putri Candrawathi Tak Muncul ke Publik
Kloase Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda/ istimewa
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kiri) dan Patra M Zen selaku kuasa hukum Putri Candrawathi (kanan). Pengacara patra M Zen mengungkap alasan Putri Candrawathi belum muncul ke publik terkait peristiwa dugaan pelecehan dan tewasnya Brigadir J 

Arman menyebut istri Irjen Ferdy Sambo tersebut belum bisa berkomunikasi kecuali melalui psikolog klinis yang ditunjuk Polda Metro Jaya.

Istri Ferdy Sambo menjadi saksi kunci dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter)
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) (Foto Via Tribun Medan)

"Untuk memperjelas ya jadi Ibu PC ini setiap saya bertanya pandangan matanya kosong seperti orang ketakutan jadi saya tidak bisa berkomunikasi langsung," ungkap Arman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Arman melanjutkan bahwa keterangan psikolog klinis sebaiknya istri Ferdy Sambo tidak diberikan pertanyaan berulang kali karena bisa membuat kondisi semakin down.

Baca juga: IPW: Irjen Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Jika Penyidik Ada Bukti Kuat

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada penyidik untuk mencukupkan proses pemeriksaan.

"Kami mengusulkan sebaiknya pada saat wawancara itu direkam karena UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) mengatur itu," ungkap Arman.

Lebih lanjut, Arman memastikan kliennya tidak mengalami luka fisik seperti isu-isu yang beredar.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kliennya hanya terus menangis akibat tekanan mental yang dihadapi.

"Tidak ada sama sekali luka, tidak ada memar, tidak ada apapun, jadi saya tegaskan tidak ada (luka fisik, red)," kata Arman.

Pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat menuntaskan perkara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Arman berujar, hal ini perlu diperjelas mengingat teknis penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lain.

“Kami berkoordinasi agar pemeriksaan korban kekerasan seksual ini tidak dilakukan berulang-ulang karena korban akan mengingat terus kejadian yang dialami,” ucapnya.

Baca juga: Komnas HAM Tanggapi Pengakuan Ferdy Sambo Sudah Empat Kali Diperiksa

Tim Kuasa Hukum pun menekankan bahwa kepolisian perlu mengedepankan perlindungan kepada korban sebagai kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini.

Anggota Tim Kuasa Hukum Putri, Sarmauli Simangunsong menyebut laporan terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo telah naik ke tingkat penyidikan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas