Bharada E Punya Kemampuan Menembak Kelas 1, Tergolong Rendah, Habisi Brigadir J dari Jarak Dekat
LPSK menyebut tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E, punya tingkat kemampuan menembak kelas 1. Kemampuan tersebut masih tergolong rendah.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM- LPSK menyebut tersangka pembunuhan Brigadir J, Bharada E, punya tingkat kemampuan menembak kelas 1.
Kemampuan tersebut masih tergolong rendah.
Saat kejadian, Bharada E menghabisi Brigadir J dari jarak dekat.
Dari jarak tersebut, LPSK juga menyebut, penembak tak perlu memilik keahlian khusus.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Berbagai pihak mulai dari kepolisian, Komnas HAM, hingga LPSK terus mendalami kasus ini.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan sejumlah temuannya terkait hasil pemeriksaan dan investigasinya.
Menurut LPSK, Bharada E yang kini jadi tersangka tak punya keahlian dalam menggunakan senjata api.
Bharada E diketahui memiliki tingkatan kemampuan menembak kelas satu.
Tingkatan tersebut bahkan disebut tergolong rendah.
"Dia kategori kemampuan menembak kelas 1, jadi menembaknya biasa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Jumat (5/8/2022), mengutip Kompas.com.
Bharada E ternyata juga baru beberapa bulan memegang senjata api.
Ia mendapatkan senjata api darI Propam Polri setelah ditunjuk sebagai sopir Ferdy Sambo.
"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," katanya.
Saat kejadian, Bharada E melakukan tembakan terhadap Brigadir J dengan jarak cukup dekat.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, menurut Edwin, orang yang tak memiliki keahlian khusus bahkan bisa menembak tepat pada sasaran dengan jarak tersebut.
"Iya jaraknya (tembakan Bharada E ke Brigadir J, red) dekat, dan tidak butuh keahlian dalam melakukan penembakan dalam jarak itu," katanya.
Namun terkait berapa jarak penembakan, Edwin tak bisa menjelaskan secara detail.
Diberitakan sebelumnya,
Bharada E diduga tidak dalam kondisi sedang membela diri saat menembak Brigadir J.
Bharada E pun kini dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022), mengutip Kompas.com.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
(Tribunnews.com/Salis/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Singgih Wiryono)