Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Polri: Tunggu Info dari Timsus

Muncul isu Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seusai anggota Brimob mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022).

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Isu Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Polri: Tunggu Info dari Timsus
IST
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Muncul isu Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seusai anggota Brimob mendatangi Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022). 

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan tempat khusus yang digunakan untuk menahan keempat perwira itu saat ini dijaga ketat oleh Provost Polri.

"Ya tempat khusus di Provost dan dijaga ketat," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kuasa Hukum Mengundurkan Diri, Irjen Ferdy Sambo Disebut Ditahan

Seperti diketahui, penahanan empat perwira di tempat khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ramadhan menjelaskan ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut.

Adapun yang pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

Berita Rekomendasi

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.

Tak hanya itu, Ramadhan menjelaskan alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingg dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," pungkasnya.

Tempat khusus yang menjadi lokasi penahanan empat perwira sudah diatur dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Dikabarkan Ditangkap, Kadiv Humas Polri Sebut Masih Tunggu Kabar dari Timsus

Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi empat khusus tersebut.

Ahmad Ramadhan menjelaskan tempat khusus tersebut berupa markas, ruang tertentu, hingga rumah kediaman yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum.

"Patsus adalah berupa Markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh ankum," kata Ramadhan, dilansir Tribunnews.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas