LPSK soal Dugaan Pelecehan pada Istri Ferdy Sambo: Tak Ada Saksi yang Bisa Kami Telusuri
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo beberkan keterangan Bharada E terkait dugaan pelecehan pada Istri Ferdy Sambo.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut tidak ada saksi yang bisa ditelusuri pada dugaan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Berdasarkan keterangan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E pada saat insiden hanya ada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan Putri Chandrawati.
"Soal peristiwa terjadinya pelecahan seksual itu sama sekali tidak ada informasi bahwa ada yang melihat itu."
"Bharada E hanya mengatakan karena mendengar teriakan, kemudian dia mau turun dari tangga, tapi kemudian ada tembakan ke arah dia dari Joshua dan kemudian dia membalas tembakan itu." kata Hasto dalam Kompas Petang KompasTv, Sabtu (6/8/2022).
Namun, Bharada E juga mengatakan, pada saat insiden baku tembak itu terdapat dua orang di lantai dua rumah Ferdy Sambo atau TKP tewasnya Brigadir J.
Akan tetapi kedua orang yang bersangkutan tersebut tidak menyaksikan secara langsung.
Saat insiden baku tembak terjadi, keduanya hanya bersembunyi dengan merunduk.
"Sebenarnya ada dua orang saksi lagi yang ada dirumah itu di lantai dua yang diceritakan Bharada E."
"Tetapi menurut Bharada E dua orang ini tidak menyaksikan, karena waktu terjadi tembakan itu yang bersangkutan justru mengumpet dan merunduk," kata Hasto.
"Jadi untuk kekerasan seksual sama sekali tidak ada saksi yang bisa kami telusuri," lanjutnya.
Istri Ferdy Sambo Diperiksa Tiga Kali
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Putri Candrawathi (PC) diklaim sudah diperiksa penyidik Polri terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J.
Pengacara Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan karena kliennya taat dengan proses hukum yang berlaku.
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.