Nasib Bharada E Kini, Sudah Jadi Tersangka, Ditinggal Kuasa Hukum Mengundurkan Diri
Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J, kini ditinggal kuasa hukum, Andreas Nahot Silitonga, mengundurkan diri.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).
Ia bahkan langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dilansir Tribunnews.com.
Memasuki hari ketiga Bharada E menjadi tersangka, kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, mengumumkan mengundurkan diri.
Keputusan ini disampaikan Andreas saat mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dikenal Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Resmi Mengundurkan Diri, Eks Kuasa Hukum Bharada E Bungkam Soal Alasan
Kendati demikian, Andreas tak membeberkan alasannya mengapa memilih mengundurkan diri.
Lantaran, kata Andreas, ia menghargai hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam kasus Brigadir J.
Ia hanya menyebut saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang disidik Bareskrim Polri.
"Selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini, apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri."
"Karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlihat dalam perkara ini," urainya.
Mental Bharada E Tak Siap Dipenjara
Andreas Nahot Silitonga membeberkan kondisi kliennya seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menilai mental Bharada E tidak siap dipenjara.