PDRI Jadi Partai ke-13 yang Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) resmi mendaftarkan diri sebagai calon partai politik peserta pemilu serentak 2024, pada Sabtu (6/8/2022).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) resmi mendaftarkan diri sebagai calon partai politik peserta pemilu serentak 2024, pada Sabtu (6/8/2022).
Dengan mendaftarnya PDRI hari ini di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, total sudah sebanyak 13 partai politik yang mendaftarkan dirinya.
“Kami dari partai mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024. Kami akan berupaya memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Ketua Bidang Organisasi PDRI, Sudarsono dalam sambutannya saat pendaftaran.
Dalam kesempatan itu, PDRI mengajak seluruh kekuatan nasionalis untuk bersatu dan bahu-membahu menegakkan Pancasila dan UUD 1945.
Sudarsono menyampaikan partainya tidak menyoal menang atau kalah dalam pemilu, namun partisipasinya di pemilu serentak 2024 diharapkan bisa membangun demokrasi sebagai tujuan bersama.
“‘Mesti kita akui persaingan akan ketat dan kita bukan masalah menang atau tidak, itu bukan masalah. Tapi tujuan kita bersama adalah membangun demokrasi di Indonesia,” ungkapnya.
Berikut rincian 13 partai politik yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu 2024 di KPU RI:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai Nasdem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
7. Partai Reformasi