Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur Bergambar Jokowi yang Bikin Roy Suryo Ditahan

Sekira pukul 21.34 WIB, Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Perjalanan Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur Bergambar Jokowi yang Bikin Roy Suryo Ditahan
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam. 

Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Usai diperiksa,  polisi belum menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.

Saat itu, Elza Syarief selaku kuasa hukum Roy Suryo menyebut kliennya mengalami kesulitan tidur dalam beberapa terakhir dan pihaknya belum memikirkan langkah hukum atas penetapan tersangka Roy Suryo.

Baca juga: Polisi Tahan Roy Suryo dan Sita Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Roy Suryo juga dalam keadaan tidak sehat saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia bahkan sempat mengalami muntah-muntah ketika diperiksa di ruangan penyidik. Roy juga sempat pingsan ketika menjalani proses pemeriksaan tersangka.

 6. Setelah periksa 13 Saksi, Roy Surya Ditahan 

 Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama gegara unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.

Berita Rekomendasi

Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa 13 saksi ahli diantaranya ada ahli bahasa, pidana, ahli agama hingga ahli media sosial.

"Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Dari 13 saksi ahli tersebut, Zulpan memerinci ahli-ahli itu di antaranya 3 orang ahli bahasa, 3 orang ahli agama, 1 orang ahli media sosial, 2 orang ahli sosiologi hukum, dan 2 orang ahli ITE.

Tak hanya itu, polisi memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam kasus yang dilaporkan perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso.

"Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," imbuhnya.

Hingga malam ini, penyidik saat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memeriksa Roy.

Pemeriksaan sendiri berlangsung sejak pukul 11.00 WIB siang hingga petang inj."Pemeriksaan dari tadi, dari sebelum Jumatan, kemudian break Jumatan, kemudian sampai saat ini masih diperiksa," kata Zulpan.

Dalam kasus yang menjeratnya, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas