Perjalanan Kasus Unggahan Meme Stupa Borobudur Bergambar Jokowi yang Bikin Roy Suryo Ditahan
Sekira pukul 21.34 WIB, Roy Suryo digiring penyidik ke tahanan yang berada di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya
Penulis: Eko Sutriyanto
"Saya sudah membaca pemberitaan jika Roy Suryo minta maaf. Rencana kami masih on schedule untuk lapor Roy ke Polda siang ini," ujar Kevin Wu saat dihubungi wartawan, Jumat (17/6/2022).
Kevin Wu mengapresiasi permintaan maaf Roy Suryo atas kontroversi cuitan tersebut dan menganggap permintaan maaf bukan menjadi fokus tuntutannya.
Kevin Wu menyebut pelaporannya bukan semata-mata untuk kepentingan umat Buddha, melainkan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih saling menghormati dan tidak menjadikan simbol agama sebagai bahan ejekan.
"Jadi laporan saya nanti bukan hanya untuk kepentingan umat Budha. Sebab kalau dibiarkan akan bahaya, terlebih menjelang tahun depan itu tahun politik, janganlah lagi kita menggunakan politik identitas agama," kata Kevin.
Kemudian Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Ia dilaporkan karena meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Budha.
Roy Suryo dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP. Ia dilaporkan terkait dugaan penistaan agama Budha. Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
3. Roy Suryo Awalnya Diperiksa Sebagai Saksi
Kemudian Roy Suryo dipanggil sebagai terlapor kasus postingan meme stipa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi pada 14 Juli 2022.
Dalam memenuhi panggilan Polra Metro Jaya tersebut, Roy Suryo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan selama 11 jam.
Usai diperiksa, Roy Suryo meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia meminta perlindungan karena menerima banyak teror untuk dirinya sendiri maupun keluarga.
Baca juga: BREAKING NEWS: Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Roy Suryo mengaku menerima banyak teror setelah melaporkan akun yang menyebarkan pertama kali meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Walau dilaporkan terkait postingan meme stupa tersebut, Roy Suryo menepis pengaduannya ke LPSK karena khawatir akan proses hukum yang tengah dijalaninya.
LPSK kemudian memberikan rekomendasi dengan menyatakan Roy Suryo tidak dapat dituntut pidana selama kasus yang ia laporkan belum dinyatakan inkrah. Mereka menyebut kasus yang menempatkan Roy sebagai terlapor harus ditunda. Pasalnya Roy melaporkan terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya terkait 3 akun pengunggah pertama meme stupa.