Ditahan Polda Metro Jaya, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota
Roy Suryo ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi.
Editor: Adi Suhendi
Penahanan Roy dilakukan selama 20 hari ke depan.
Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.
“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.
Sekadar informasi, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama terkait meme stupa Borobudur mirip Jokowi.
Ia dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun.
Roy Suryo juga dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Kemudian pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 yang berbunyi: "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun."