Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Brigadir J Tak Yakin Bharada E Eksekutor Tunggal: Semua Skenario Disusun Rapi

Eka Prasetya meragukan jika Bharada E merupakan eksekutor tunggal dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Brigadir J Tak Yakin Bharada E Eksekutor Tunggal: Semua Skenario Disusun Rapi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Eka Prasetya (kiri) saat berbincang dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Kantor Tribun Network, Sabtu (6/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Eka Prasetya meragukan jika Bharada E merupakan eksekutor tunggal dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Eka bahwa secara tegas menyebut, jika tewasnya Brigadir J merupakan sebuah pembunuhan berencana.

Dimana, seluruh proses sebelum hingga setelah Brigadir J tewas telah disusun secara rapi.

Hal itu disampaikan Eka Prasetya saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di Kantor Tribun Network, Sabtu (6/8/2022).

"Mengapa kami menyebutkan pembunuhan berencana, karena ada awal, ada goalnya ketika nyawa korban melayang hingga penyelesaiannya. Ini semua skenario yang sudah disusun rapi," kata Eka Prasetya.

Baca juga: Penuntasan Kasus Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo Jadi Pertaruhan Kredibilitas Polri

Eka menyebut, tim kuasa hukum meyakini hal itu karena ada fakta yang mengungkapkan jika 25 anggota polisi turut diperiksa tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BERITA TERKAIT

25 anggota polisi yang terdiri dari sejumlah perwira tinggi, perwira menengah, hingga Bintara tersebut diduga menghambat proses pengungkapan kasus tewasnya di Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Diketahui Bharada E kini sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ternyata pada faktanya melibatkan perwira tinggi dan aparat yang lain. Kalau terbukti ada tindak pidananya ya akan disidang kata Kapolri, setelah sidang etik," ujarnya.

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan Karena Tidak Profesional Saat Olah TKP Meninggalnya Brigadir Yosua

Eka juga menyebut, jika setelah proses pemeriksaan dari Timsus terhadap 25 anggota polisi itu didapati ada yang turut terlibat harus diberhentikan dari kepolisian melalui sidang etik.

Pasalnya, peristiwa ini menyangkut tragedi kemanusiaan dan nama baik institusi Polri.

"Seumpamanya terbukti apakah kita masih butuh orang-orang seperti ini di instansi kepolisian. Menurut kami ini tragedi kemanusiaan," terangnya.

"Kasihan institusi ini banyak pihak yang mendukung institusi ini humanis, kredibel, presisi lalu dirusak sindikat penegak hukum," jelas Eka.

Baca juga: Copot Tiga Jenderal, Langkah Kapolri Jaga Kepercayaan Masyarakat dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Dalam kasus ini, terbaru Irjen Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena diduda melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas