Kuasa Hukum Brigadir J Tak Yakin Bharada E Eksekutor Tunggal: Semua Skenario Disusun Rapi
Eka Prasetya meragukan jika Bharada E merupakan eksekutor tunggal dalam peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Irjen Ferdy Sambo diangkut ke Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus yang dibentuk Kapolri.
Selain itu, sebelumnya tim khusus bentukan Kapolri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.